Honorer Siap-siap Diangkat PNS Tahun Depan, Berikut Syaratnya

- 3 Mei 2022, 12:23 WIB
Bahagia, 222 CPNS Baru Purbalingga Terima SK Ini Hasil Rekrutmen Tahun 2021
Bahagia, 222 CPNS Baru Purbalingga Terima SK Ini Hasil Rekrutmen Tahun 2021 /



KALBAR TERKINI - Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, mulai tahun depan tidak ada lagi tenaga honorer di lingkungan pemerintah.

Dari catatan Kemenpan-RB hingga Juni 2021, terdapat sebanyak 410.010 orang tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah.

Pegawai honorer ini bisa mengikuti seleksi CPNS yang akan dilaksanakan sesuai kebutuhan.

Dalam aturan tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja itu, disebutkan bahwa pegawai non-PNS di instansi pemerintahan dapat melaksanakan tugas paling lama hingga 2023 mendatang.

Baca Juga: Tips Memilih Antena Tv Digital, Pilihan Selain STB untuk Tangkap Siaran Digital

Adapun tenaga honorer bisa menjadi PNS jika memenuhi sejumlah kriteria.

Berikut syarat usia yang harus dipenuhi tenaga honorer jika ingin menjadi PNS:

1. Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus.

2. Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.

Baca Juga: Cara Lindungi Data Pribadi dari Peretas, Satu di Antaranya Hindari Gunakan Wifi yang Tak Diketahui Keamanannya

3. Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.

4. Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.

Aturan mengenai syarat tenaga honorer yang hendak menjadi CPNS terdapat dalam PP 48/2005.

Beleid itu menyebut kriteria pegawai honorer untuk menjadi CPNS, khususnya diutamakan yang telah mengabdi paling lama di instansi pemerintah.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS akan diprioritaskan untuk sejumlah sektor, mulai dari tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.***

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x