BENARKAH Tanpa Sertifikasi, Guru Bisa Langsung Dapat Tunjangan Seperti Kata RUU Sisdiknas? Ini Kata Nadiem

- 3 September 2022, 14:28 WIB
Tunjangan profesi guru 2022, sertifikasi guru dihapus diganti tunjangan, berapa tunjangan profesi guru dan pengganti sertifikasi guru.
Tunjangan profesi guru 2022, sertifikasi guru dihapus diganti tunjangan, berapa tunjangan profesi guru dan pengganti sertifikasi guru. /Makna Zaezar/ANTARA FOTO

KALBAR TERKINI – Benarkah tanpa sertifikasi pun guru bisa mendapatkan tunjangan seperti yang termaktub dalam RUU Sisdiknas?  

Nadiem Makariem, selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) sangat menjamin kesejahteraan guru.

 Kebijakan dalam RUU Sisdiknas sangat berdampak positif bagi kesejahteraan para guru dimana akan  memberikan penghasilan layak bagi semua guru.

Ini sebagai upaya pemerintah menjawab keluhan para guru selama ini.

Baca Juga: Mendikbudristek Bantah Hapus TPG, 1,6 Juta Guru yang Belum Bersertifikasi Akan Dapatkan Upah Sesuai UMR

“Belum pernah ada rancangan Undang-Undang yang benar-benar punya dampak lebih holistik dan terintegrasi terhadap peningkatan kesejahteraan guru.

Mungkin RUU Sisdiknas akan menjadi kebijakan yang paling berdampak positif kepada kesejahteraan guru,” kata Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Selasa, 30 Agustus 2022 lalu.

Menurut Nadiem, kebijakan tersebut, selaras dengan misi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang selalu berupaya memprioritaskan guru.

“Jadi, rekam jejak Kemendikbudristek selama tiga tahun terakhir sangat jelas, hanya satu arah yaitu untuk kesejahteraan guru yang semakin meningkat, dan kami selalu ada untuk guru,” tambah Nadiem.

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x