Mendikbudristek Bantah Hapus TPG, 1,6 Juta Guru yang Belum Bersertifikasi Akan Dapatkan Upah Sesuai UMR

- 3 September 2022, 10:33 WIB
Guru Non ASN Akan Dapatkan upah sesuai UMR
Guru Non ASN Akan Dapatkan upah sesuai UMR /Ilustrasi Guru

KALBAR TERKINI - Mendikbudristek, Nadiem Makarim mengatakan RUU Sisdiknas memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

“Kami ingin memastikan bahwa guru ASN mendapatkan penghasilan yang layak dari gaji dan tunjangan mereka berdasarkan UU ASN.

Tunjangan itu akan ditingkatkan dan tidak perlu lagi menunggu sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan,” jelas Nadiem.

Begitu juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan.

Baca Juga: REKAP Hasil Pekan ke 8 BRI Liga 1: Bali United Berhasil Kalahkan Persebaya, Madura United Pimpin Klasemen

Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali.

Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut.

Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” tambah Nadiem.

Satu di antara dampak positif menurutnya adalah program PPG yang sudah berjalan bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru.

Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Baca Juga: IMF Cairkan Bantuan untuk Sri Lanka dengan Syarat Lindungi Pencarian Rakyat Kecil

Saat ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta.

Menurutnya, jika masih menggunakan lokasi lama, maka banyak guru yang tidak akan dapat menikmatinya karena mau pensiun.

Menilik hal tersebut, artinya guru non sertifikasi bakal mendapatkan gaji layak sesuai UU Ketenagakerjaan, sesuai dengan UMR masing-masing daerah.

Sementara untuk guru ASN, PPPK maupun sertifikasi, bakal tetap mendapatkan tunjangan sesuai UU yang berlaku, artinya tidak akan dihilangkan.

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim mengungkapkan bahwa RUU Sisdiknas tidak mengatur lengkap hak guru.

Baca Juga: CEK Tanggal Rilis, Harga dan Bocoran Spesifikasi iPhone 14 dan 3 Series Lainnya, Launching September?

“Dalam RUU Sisdiknas, hak guru hanya diatur dalam satu pasal yakni Pasal 105 saja.

Hal ini bertolak belakang dengan UU Guru dan Dosen yang cukup lengkap dan mendetail terkait hak guru,” ucapnya dikutip dari Antara.

Dalam UU Guru dan Dosen pemerintah secara eksplisit, jelas mencantumkan pasal mengenai Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Terdapat enam ayat yang mengatur hak guru di antaranya Pasal 14 (2 ayat), Pasal 15 (3 ayat), Pasal 16 (4 ayat), Pasal 17 (3 ayat), Pasal 18 (4 ayat), dan Pasal 19 (3 ayat).

“Perbandingan yang sangat kontras mengenai TPG antara RUU Sisdiknas dengan UU Guru dan Dosen, jelas tampak RUU Sisdiknas berpotensi kuat akan merugikan jutaan guru di Indonesia,” tambahnya.***

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x