BENARKAH Tanpa Sertifikasi, Guru Bisa Langsung Dapat Tunjangan Seperti Kata RUU Sisdiknas? Ini Kata Nadiem

- 3 September 2022, 14:28 WIB
Tunjangan profesi guru 2022, sertifikasi guru dihapus diganti tunjangan, berapa tunjangan profesi guru dan pengganti sertifikasi guru.
Tunjangan profesi guru 2022, sertifikasi guru dihapus diganti tunjangan, berapa tunjangan profesi guru dan pengganti sertifikasi guru. /Makna Zaezar/ANTARA FOTO

Nantinya mereka akan dapat diakui sebagai guru serta menerima tunjangan untuk meningkatkan kesejahteraannya.

Lalu bagaimana dengan guru yang belum mendapat sertifikasi apakah bisa mendapat tunjangan?

Menurut Nadiem masih banyak guru yang belum mendapatkan tunjangan profesi karena harus mengantre selama bertahun-tahun untuk mendapatkan sertifikasi.

Bahkan ada yang sampai pensiun belum mendapatkan tunjangan profesi.

Sebab itulah RUU Sisdiknas merupakan perbaikan besar yang dilakukan, agar semua guru bisa menerima tunjangannya tanpa harus mengikuti proses PPG dan sertifikasi yang antriannya panjang sekali.

Salah satu dampak positif dari RUU Sisdiknas adalah program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang kapasitasnya terbatas bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru.

Nantinya sertifikat pendidik dari pendidikan profesi guru merupakan prasyarat menjadi guru untuk calon guru baru, bukan untuk syarat mendapatkan tunjangan.***

 

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah