Kasus Langka, Keluarga Kandung Buat Akte Waris Gugat Kaum Biarawan

- 2 Maret 2021, 16:04 WIB
Bruder Stephanus Paiman OFM Cap, Ketua FRKP & JPIC OFM Cap, bersama pengacara, Jakarianto, usai sidang perdana, Senin, 1 Maret 2021.
Bruder Stephanus Paiman OFM Cap, Ketua FRKP & JPIC OFM Cap, bersama pengacara, Jakarianto, usai sidang perdana, Senin, 1 Maret 2021. /Kalbar Terkini/Mulyanto Elsa

Baca Juga: Samsung Galaxy Chromebook 2, Streaming Video dan Game 12 Jam!

“Semua harta atas nama kami, menjadi milik Ordo atau Gereja dan ini sudah diatur dalam Hukum Gereja atau Hukum Khusus, yang diakui oleh Negara, di bawah Konfrensi Wali Gereja (terdaftar di KWI),” lanjut Bruder Steph.

Bruder Steph menjelaskan, saat Pastor Simon Petrus Rostand, OFM Cap meninggal karena sakit dan dimakamkan di pemakaman para pastor-bruder Kapusin di Pemakaman Katolik Santo Yusup, Sungai Raya.

“Maka, sesuai aturan, maka apapun harta bergerak dan tak bergerak yang atas nama almarhum, dengan sendirinya menjadi milik Persaudaraan Kapusin,” katanya.

Namun, masalah muncul, di mana lima saudara kandung Almarhum Pastor Petrus, mengklaim bahwa harta yang ditinggalkan olehnya, adalah milik mereka para waris.

Di mana, Almarhum Pastor Petrus terdiri dari 8 saudara, 3 meninggal, dan sisa 5 orang. Yakni Joseph Teddy Rostandy, Thomas Rostandy, Kosmas Rostandy, Eddy Rostandy, dan Anthony Rostandy.

Baca Juga: Setelah 55 Tahun, Tupperwear Terancam Bangkrut

Baca Juga: Diiringi Sorak-sorai 'Pahlawan telah Kembali', Trumph: Biden, Presiden paling Nahas Sejagat!

“Mereka membuat Akte Waris di Notaris Sukabumi. Lima saudara ini memberi kuasa kepada Eddy Rostandy, untuk mengurus dan mengambil hak mereka,” ujar Bruder Steph.

Eddy Rostandy mulai memblokir tanah, surat-surat di Bank dan lainnya, yang atas nama Almarhum Pastor Petrus Rostandy dengan dasar Akte Waris Notaris Sukabumi tersebut.

Halaman:

Editor: Ponti Ana Banjaria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x