Kasus Langka, Keluarga Kandung Buat Akte Waris Gugat Kaum Biarawan

- 2 Maret 2021, 16:04 WIB
Bruder Stephanus Paiman OFM Cap, Ketua FRKP & JPIC OFM Cap, bersama pengacara, Jakarianto, usai sidang perdana, Senin, 1 Maret 2021.
Bruder Stephanus Paiman OFM Cap, Ketua FRKP & JPIC OFM Cap, bersama pengacara, Jakarianto, usai sidang perdana, Senin, 1 Maret 2021. /Kalbar Terkini/Mulyanto Elsa

 

PONTIANAK, KALBAR TERKINI - Kaum biarawan, sesungguhnya punya hukum khusus yaitu Hukum Gereja.

Sehingga, seseorang yang telah memilih dengan bebas atas kehendaknya sendiri, melalui Kaul Kekal, akan terikat dengan Kaul Kemiskinan, Kaul Kemurnian, dan Kaul Ketaatan.

Ini lah yang disampaikan Bruder Stephanus Paiman OFM Cap, Ketua Forum Relawan kemanusiaan Pontianak dan Justice Peace Integrity of Creation The Order of Friars Minor Capuchin (FRKP & JPIC OFM Cap).

Baca Juga: Tulus Ikhlas di Antara Ancaman Oknum, Karya Kemanusiaan Bruder Stephanus Paiman Terbentang di Nusantara

Baca Juga: Apresiasi Pemadam dan Relawan Karhutla, Pemkot Pastikan Beri Reward

Ia menyampaikan cerita tersebut, sebagai awalan akan kasus yang saat ini ditanganinya, sebagai bagian dari Ordo Kapusin. 

Kasus ini adalah gugatan Dari Ordo Kapusin kepada Keluarga Almarhum Pastor Simon Petrus Rostandy, OFM Cap.

“Dengan mengikatkan dirinya pada Ordo atau Konggregasi, berarti dia melepaskan segala hak pribadinya dengan saudara sedarah atau saudara kandung,” paparnya.

Halaman:

Editor: Ponti Ana Banjaria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x