PONTIANAK, KALBAR TERKINI - Kaum biarawan, sesungguhnya punya hukum khusus yaitu Hukum Gereja.
Sehingga, seseorang yang telah memilih dengan bebas atas kehendaknya sendiri, melalui Kaul Kekal, akan terikat dengan Kaul Kemiskinan, Kaul Kemurnian, dan Kaul Ketaatan.
Ini lah yang disampaikan Bruder Stephanus Paiman OFM Cap, Ketua Forum Relawan kemanusiaan Pontianak dan Justice Peace Integrity of Creation The Order of Friars Minor Capuchin (FRKP & JPIC OFM Cap).
Baca Juga: Apresiasi Pemadam dan Relawan Karhutla, Pemkot Pastikan Beri Reward
Ia menyampaikan cerita tersebut, sebagai awalan akan kasus yang saat ini ditanganinya, sebagai bagian dari Ordo Kapusin.
Kasus ini adalah gugatan Dari Ordo Kapusin kepada Keluarga Almarhum Pastor Simon Petrus Rostandy, OFM Cap.
“Dengan mengikatkan dirinya pada Ordo atau Konggregasi, berarti dia melepaskan segala hak pribadinya dengan saudara sedarah atau saudara kandung,” paparnya.