Kasus Langka, Keluarga Kandung Buat Akte Waris Gugat Kaum Biarawan

- 2 Maret 2021, 16:04 WIB
Bruder Stephanus Paiman OFM Cap, Ketua FRKP & JPIC OFM Cap, bersama pengacara, Jakarianto, usai sidang perdana, Senin, 1 Maret 2021.
Bruder Stephanus Paiman OFM Cap, Ketua FRKP & JPIC OFM Cap, bersama pengacara, Jakarianto, usai sidang perdana, Senin, 1 Maret 2021. /Kalbar Terkini/Mulyanto Elsa

“Bahkan, mengikatkan dirinya dengan saudara se-Ordo atau se-Konggregasi. Ini yang harus dipahami oleh siapa saja yang punya saudara dan sudah terikat dengan Kaul Kekal,” ujar Bruder Steph.

Penjelesan gamblang aktivis kemanusiaan di Kalbar ini, mengyangkut adanya penguasaan secara keluarga pada aset-aset Ordo Kapusin.

Baca Juga: Kabar Gembira, Bayi Orangutan Sumatera Terlahir di Kebun Binatang New Orleans

Baca Juga: Ekonomi Dunia Membaik, Harga Karet Menyentuh Rp 22 Ribu Per Kilo

Penguasaan ini dilakukan oleh Eddy Rostandy, saudara kandung Pastor Simon Petrus Rostandy, OFM Cap.

“Beliau adalah pastor yang diamanahi mengelola beberapa asset dari Ordo Saudara Dina Kapusin pengikut Santo Fransiskus dari Asisi,” ujarnya.

Sebagai biarawan-biarawan Kapusin (OFMCap), tanpa paksaan dan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, memutuskan untuk hidup membiara dalam Ordo Saudara Dina Kapusin, yang nerupakan pengikut Santo Fransiskus dari Asisi.

Setelah mengucapkan Kaul Kekal atau Janji bertarak seumur hidup, maka terikat dengan tiga Kaul, yakni Kaul Kemiskinan (tak terikat dengan harta duniawi), Kaul Ketaatan (taat pada pembesar dalam ordo atau Paus di Roma) dan Kaul Kemurnian alias tidak menikah atau selibater.

“Dengan pilihan tersebut, maka kami lepas dari Keluarga sedarah atau keluarga kandung dan terikat dengan keluarga baru, yakni Ordo/Persaudaraan Kapusin,” paparnya.

Baca Juga: Polri Bekuk 12 Terduga Teroris di 4 Wilayah di Jawa Timur, Karo Penmas: Jaringan Al Qaeda

Halaman:

Editor: Ponti Ana Banjaria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x