Akhirnya, karena Ordo Kapusin dan Yayasan Widya Dharma merasa sangat-sangat terganggu, maka mengajukan gugatan ke Pengadilan, dengan unsur gugatan adalah surat keterangan Waris yang keluarga buat di Sukabumi.
Baca Juga: Tolak Legalisasi Miras di 4 Provinsi, PKB: Dapat Merusak Moral Bangsa
Baca Juga: Korban Mulai Berjatuhan, PSMTI Berperan Aktif pada Penanganan Karhutla
“Setelah kasus ini ribut dan mulai naik ke Pengadilan, 2 saudara Kandung Almarhum Pastor Petrus Rostandy, yakni Joseph Teddy Rostandy dan Kosmas Rostandy, membuat surat Pernyataan mencabut kuasa pada Eddy Rostandy,” paparnya.
Mereka menyatakan tidak mau terlibat dalam hal ini. Alasannya mereka merasa dibohongi oleh Eddy Rostandy. Demikian juga dengan para keponakan dari Almarhum Pastor Petrus Rostandy, mereka membuat pernyataan bahwa tidak mau terlibat dalam kasus ini.
“Mereka malu, karena tau bahwa oknum dan beberapa paman mereka ini jelas salah. Ini sebenarnya aib, baik untuk keluarga Rustandy maupun Ordo Kapusin, karena baru sekarang ini dalam sejarah kami, ada keluarga yang seperti ini. Maka, demi sebuah kebenaran kami bawa ke Pengadilan, untuk diuji,” lanjutnya.
“Sebenarnya, dari pihak kami, kurang menyenangkan dengan kasus ini. Mermalukan saja, karena baru kali ini ada keluarga kandung seorang Saudara Kapusin yang mengklaim sesuatu atas nama saudaranya yang meninggal dan sudah bergabung dengan Persaudaraan Kapusin,” papar Bruder Steph.
“Bahkan, mereka membuat Akta Waris di Notaris, sungguh memprihatinkan. Maka, akhirnya, sebagai pembelajaran agar tidak terulang kembali dan harus dikupas di Pengadilan, ini mungkin solusi yang terbaik,” sambungnya.
Baca Juga: Turnamen Bola Voli Putra Sarana Silaturahmi, Pangdam XII/Tpr: Jaga Kesehatan Prajurit
Baca Juga: Ganda Putra Target Gelar, Undian All England Muluskan Langkah Kevin/Marcus