Tolak Legalisasi Miras di 4 Provinsi, PKB: Dapat Merusak Moral Bangsa

- 1 Maret 2021, 16:17 WIB
Ilustrasi minuman beralkohol atau minuman keras (miras). Izin investasi miras didesak untuk dicabut.
Ilustrasi minuman beralkohol atau minuman keras (miras). Izin investasi miras didesak untuk dicabut. /Foto: Pixabay/Gart/

KALBAR TERKINI – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terang-terangan menolak rencana legalisasi minuman keras di epat provinsi yakni Bali, NTT, Sulut dan Papua.

Legalisasi minuman keras menyusul penandatanganan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang salah satunya mengatur tentang legalisasi minuman keras (miras) di Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut), hingga Papua.

Ketua Bidang Agama dan Dakwah DPP PKB, Syaikhul Islam mengatakan Perpres yang ditandatangani pada 2 Februari 2021 lalu itu menuai penolakan dari banyak pihak, salah satunya adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). 

Baca Juga: Dua Super Tangker di Perairan Kalbar, Mahfud MD: Lanjutkan Proses Hukum

"Jangan pula penghargaan pada keyakinan atau adat tertentu jadi alasan. Ini negara Pancasila, penghargaan pada suatu keyakinan tidak boleh melukai keyakinan yang lain," katanya dirilis dari Antara, Senin 1 Maret 2021.

Ia mengatakan, penolakan PKB, terutama pada bagian legalisasi minuman keras didasarkan pada banyak pertimbangan yang tujuan satu-satunya demi bangsa.

PKB menilai, kata dia, legalisasi minuman keras meski hanya dalam wilayah tertentu sudah mencederai Bangsa Indonesia yang berasaskan Pancasila.

Baca Juga: KPK Sebut Sering Terima Penghargaan, Nudin Abdullah: Saya Minta Maaf

Lebih jauh, Syaikhul mengatakan bahwa penolakan PKB karena mengkhawatirkan masa depan generasi muda bangsa Indonesia yang seharusnya diproteksi dari hal-hal negatif.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x