Kemudian Ricky Rizal yang menolak perintah menembak divonis 13 tahun penjara.
Sementara Bharada E selaku eksekutor Brigadir J justru hanya divonis 1,5 tahun penjara.
Penasihat hukum Ricky Rizal, Erman Umar juga menilai vonis 1,5 tahun oleh majelis hakim terhadap Bharada E terlalu rendah.
Erman mengatakan Ricky Rizal mengaku kecewa atas vonis 1,5 tahun Bharada E.
Ricky berpendapat seharusnya majelis hakim menjatuhi vonis tak jauh dari Bharada E.
Baca Juga: Syarat, Cara dan Link Klaim JHT Pegawai yang Masih Aktif Bekerja
Sebab, Ricky menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brihadir J.
Setelah vonis dijatuhkan, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal (RR) mengajukan banding atas putusan vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Pengajuan banding tersebut sesuai data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.