KALBAR TERKINI: Kuasa hukum keluarga Brigadir Hosua, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan pihaknya melakukan beberapa tuntutan kepada pihak Polri.
Tuntutan yang dimaksud adalah dilakukannya pemulihan nama baik Brigadir Yosua.
Kamarudin bersama keluarga Yosua mendatangi Bareskrim Polri untuk meminta sejumlah hak tersebut dari Brigadir Yosua usai dibunuh di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Baca Juga: PeduliLindungi Akan Diganti Aplikasi Satu Sehat Mobile, Masihkah Jadi Syarat Perjalanan?
"Pertama untuk mengurus hak-hak almarhum bere saya Nofriansyah Yosua Hutabarat, baik hak dia sebagai anggota Polri pasca dibunuh jadi meninggal," jelas Kamarudin kepada wartawan.
Kamaruddin menyebutkan hak dari Yosua yang dimintanya yakni di antaranya pemulihan nama baik serta kenaikan pangkat dari Brigadir Polisi menjadi Ajun Inspektur Dua (Aipda) Anumerta.
Sementara itu, terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) kecewa atas vonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca Juga: Sosok Ichsan Fuady, Sekjen Bawaslu yang Resmi Ditunjuk Jokowi
Menurut penasihat hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, banyak pertimbangan putusan majelis hakim yang tidak berdasarkan fakta persidangan dan jauh dari rasa keadilan.
Irwan mengatakan Kuat yang berperan menutup pintu rumah dinas duren tiga Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan divonis 15 tahun penjara.