Syarat, Cara dan Link Klaim JHT Pegawai yang Masih Aktif Bekerja

- 17 Februari 2023, 06:20 WIB
Simak syarat pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja yang masih aktif
Simak syarat pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja yang masih aktif /

KALBAR TERKINI - Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan pencairan saldo JHT saat masih aktif bekerja dengan beberapa kriteria, yaitu pekerja sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun untuk bisa mengajukan pencairan dana JHT.

Peserta juga hanya bisa mengajukan pencairan paling banyak 30 persen dari saldo tabungan untuk keperluan kepemilikan rumah.

Sedangkan untuk keperluan lain, peserta dapat mengajukan klaim hanya sebanyak 10 persen.

Baca Juga: DPR Resmi Tetapkan Biaya Haji Rp 49,8 Juta, Jamaah 2020 yang Tertunda Keberangkatan Tak Dikenai Tambahan

Berikut syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan:

Dokumen klaim BPJS Ketenagakerjaan 10 persen untuk keperluan lain:

1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek

2. E-KTP

3. Kartu keluarga

4. Buku tabungan

Halaman:

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x