KALBAR TERKINI - Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan pencairan saldo JHT saat masih aktif bekerja dengan beberapa kriteria, yaitu pekerja sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun untuk bisa mengajukan pencairan dana JHT.
Peserta juga hanya bisa mengajukan pencairan paling banyak 30 persen dari saldo tabungan untuk keperluan kepemilikan rumah.
Sedangkan untuk keperluan lain, peserta dapat mengajukan klaim hanya sebanyak 10 persen.
Berikut syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan:
Dokumen klaim BPJS Ketenagakerjaan 10 persen untuk keperluan lain:
1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek
2. E-KTP
3. Kartu keluarga
4. Buku tabungan