Update! Cara, Link dan Syarat Pencairan JHT Jamsostek Sebelum Berusia 56 Tahun

- 11 Maret 2022, 11:30 WIB
Ada kabar gembira bagi pemegang BPJS Ketenagakerjaan pasalnya aturan program JHT bisa diambil kembali dan tidak menunggu usia 65 tahun
Ada kabar gembira bagi pemegang BPJS Ketenagakerjaan pasalnya aturan program JHT bisa diambil kembali dan tidak menunggu usia 65 tahun /Instagram@BPJS Ketenagakerjaan



KALBAR TERKINI - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengemukakan, pemerintah akan mengembalikan proses dan tata cara pencairan JHT ke aturan lama.

Aturan lama pencairan JHT kembali mengacu pada Permenaker 19/2015.

Adapun untuk mencairkan JHT BP Jamsostek, bisa dilakukan secara online dengan cara masuk ke laman Klik di sini.

Tahapan Pencairan JHT BP Jamsostek

1. Kunjungi laman klik di sini

2. Isi data diri

3. Unggah semua dokumen persyaratan beserta foto ukuran maksimal 6 MB

4. Konfirmasi pengajuan

5. Nantinya akan mendapatkan jadwal wawancara online yang akan dikirimkan melalui email

6. Peserta akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call

7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang dilampirkan di formulir.

Syarat Mencairkan JHT BP Jamsostek

1. Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun

2. Peserta mengundurkan diri

3. Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja

4. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10%)

5. Peserta meninggalkan wilayah Republik Indonesia (WNI)

Dokumen Persyaratan Pencairan JHT BP Jamsostek

1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. KTP

3. Kartu Keluarga

4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja/Surat Keterangan Habis Kontrak

5. Buku rekening pada halaman yang tertera nomor rekening dan masih aktif

6. Foto diri terbaru (tampak depan)

7. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50.000.000)

Bagi warga yang tidak bisa melakukan pencairan JHT secara online, bisa melakukannya secara langsung  ke kantor Jamsostek terdekat.

Begini cara penarikan JHT Samsostek secara langsung:

1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan untuk pencairan dana

2. Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar kantor cabang

3. Scan QR Code di kantor cabang
4. Mengisi data dengan lengkap pada kolom yang tersedia

5. Unggah dokumen persyaratan klaim

6. Mendapatkan notifikasi pengajuan

7. Perlihatkan notifikasi pada petugas untuk mendapat nomor antrean

8. Tunggu untuk dipanggil wawancara

9. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, kamu akan menerima tanda terima

10. Tunggu saldo JHT masuk ke rekening.***

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x