KALBAR TERKINI - Mulai sekarang masyarakat bisa melakukan perpanjang STNK secara online menggunakan aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional).
Dengan menggunakan aplikasi ini kamu bisa mengurus perpanjang STNK tahunan tanpa keluar rumah.
Melalui aplikasi Signal ini, perpanjang STNK tak perlu repot-repot datang dan antre ke Samsat.
Bahkan, bukti pengesahan STNK juga bisa dikirim ke rumah.
Baca Juga: ADA APA INI? 180 Penceramah Dicap Radikal, Ini Daftarnya, Ada Nama Ustad Abdul Somad Juga
Baca Juga: Ainun Najib Sebut Akun Twitternya Mau Diretas Orang, Netizen: Gara-gara Tak Mau Pulang
Selain itu pengguna kendaraan bermotor juga tak perlu repot fotokopi dokumen-dokumen seperti STNK, KTP dan sebagainya.
Cukup masukkan data-data ke aplikasi Signal, maka proses perpanjangan STNK tahunan bisa diurus secara online.
Dengan menggunakan aplikasi SIGNAL ini, masyarakat tidak hanya perpanjangan STNK pribadi, namun juga bisa melakukan perpanjangan STNK milik orang lain.