MUDAH dan Simpel, Kini Perpanjang STNK Bisa dari Rumah, Mau Tahu Caranya? Simak Di Sini

- 9 Maret 2022, 07:34 WIB
Perpanjangan STNK bisa dilakukan dari rumah lewat aplikasi Signal(Foto: PMJ News/ Ilustrasi)
Perpanjangan STNK bisa dilakukan dari rumah lewat aplikasi Signal(Foto: PMJ News/ Ilustrasi) /

Dilansir dari unggahan Instagram resmi Samsat Digital, ternyata bisa melakukan perpanjangan STNK milik orang lain asal masih dalam satu Kartu Keluarga dengan pemohon.

Baca Juga: JANGAN Keliru, Begini Cara Bedakan Omicron Siluman dengan Omicron Biasa

Berikut tahap-tahap yang dapat dilakukan untuk perpanjangan STNK milik orang lain yang masih dalam satu Kartu Keluarga (KK):

1. Registrasi Akun pada aplikasi SIGNAL pakai data-data kamu

2. Ikuti langkah-langkah registrasinya dengan benar

3. Setelah berhasil melakukan registrasi, pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor"

4. Pilih Pemilik Kendaraan Bermotor "Milik Keluarga Satu KK"

5. Masukkan NIK & Unggah Foto KTP Pemilik Kendaraan Bermotor

6. Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor)

7. Klik tombol "LANJUT"

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Samsat Digital


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah