Mau Dapat 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan?Berikut Syarat dan Cara Klaim JHT 10 dan 30 Persen Sebelum Pensiun

- 23 Juni 2022, 06:26 WIB
Cara login Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan untuk klaim program JHT (Jaminan Hari Tua) 2022 secara mudah dan cepat asal memenuhi syarat-syaratnya juga cek tracking dana asuransi JHT secara online
Cara login Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan untuk klaim program JHT (Jaminan Hari Tua) 2022 secara mudah dan cepat asal memenuhi syarat-syaratnya juga cek tracking dana asuransi JHT secara online /Tangkap layar bpjsketenagakerjaan.go.id

KALBAR TERKINI - Masyarakat bisa mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp 10 juta.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada Program JHT

dapat mengajukan pengambilan JHT sebagian sebesar 10% untuk persiapan masa pensiun, atau 30% untuk kepemilikan rumah yang diajukan melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan syarat:

Syarat untuk pencairan JHT sebagian 10%:

Baca Juga: UPDATE, Berikut Link Resmi dan 30 Link Mirror, Serta Cara Cek Hasil SBMPTN 2022

1. Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
2. E-KTP
3. Kartu keluarga
4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
5. Buku Tabungan
6. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50 juta)
7. Pencairan Dapat diajukan secara online melalui https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Baca Juga: Update Perubahan Aturan Terbaru BPJS Kesehatan. Cek di Sini Besaran Tarif dan Penyakit yang Tidak Ditanggung

Syarat pencairan JHT sebagian 30%:

1. Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
2. E-KTP
3. Kartu keluarga
4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
5. Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan antara lain:

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x