KALBAR TERKINI – Simak Ternyata Dana Jaminan Hari Tua (JHT) Bisa diPakai Untuk Beli Rumah Sebelum Usia 56 Tahun, Ikuti Syarat Berikut Ini.
Kalian pasti saat ini sedang ramai membicarakan tentang kebijakan menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang menegaskan, tentang kebijakan dana Jaminan Hari Tua (JHT) bukan?
Hingga saat ini masih banyak mengalami pro dan kontra didalam banyak kalangan, mungkin anda salah satunya.
Baca Juga: Daftar Harga Pupuk Subsidi dan Non-Subsidi Terbaru Februari 2022,Simak Rincian Harga Berikut
Tahukah kalian kebijakan dana hari tua (JHT) ini ternyata dapat dicairkan pada usia 56 tahun bukanlah harga mati.
Ternyata ada beberapa hal yang masuk kedalam pengecualian, termasuklah bagi para pekerja yang sudah lama menjadi peserta.
Pengecualian tersebut salah satunya adalah syaratnya sudah menjadi peserta aktif selama 10 tahun.
Bagi peserta aktif selama 10 tahun, dana JHT-nya bisa dicairkan 30 persen untuk perumahan.
Baca Juga: UPDATE : Harga Emas Sore ini di Pegadaian, Senin 21 Februari 2022,Alami Kenaikan
Dalam hal ini untuk uang muka rumah dan pengembangan atau renovasi rumah.