Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT Secara Online,Mudah tidak Ribet

- 25 Juni 2022, 06:21 WIB
Akses lapakasik bpjsketenagakerjaan go id, Ini Syarat Dokumen Untuk Cairkan JHT Online Sambil Rebahan
Akses lapakasik bpjsketenagakerjaan go id, Ini Syarat Dokumen Untuk Cairkan JHT Online Sambil Rebahan /Yulia Pramuninggar Portal Purwokerto

KALBAR TERKINI - BPJS Ketenagakerjaan telah memiliki layanan online bertajuk BPJSTKU,adapun untuk layanan online ini sendiri dapat denganmudah di gunakan, para peserta tidak perlu lagi datang ke cabang untuk mendapatkan sejumlah layanan.

Adapun layanan yang di sedikan meliputi pengecekan saldo dan rincian JHT tahunan, profil peserta, simulasi saldo JHT, dan formulir pengajuan klaim online.

JHT sendiri merupakan salah satu program jaminan sosial dari pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat.

Baca Juga: Syarat Langkah Mudah Daftar KUR Syariah Pegadaian, Untuk Modal UsahaUMKM, Simak Berikut ini


Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT via online untuk cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan JHT atau klaim JHT bagi pekerja yang resign atau mengalami PHK, harus menyiapkan beberapa dokumen persyaratan berikut ini:

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. E-KTP
3. Buku Tabungan (nomor rekening dan masih aktif)
4. Kartu Keluarga
5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
6. NPWP (jika ada)
7. Foto Diri terbaru (tampak depan)

Adapun peserta yang memasuki usia pensiun, perbedaan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT adalah harus melampirkan surat keterangan pensiun.

Selebihnya, persyaratan klaim JHT sama dengan pekerja yang resign atau mengalami PHK.

Untuk pengajuan online,semua dokumen persyaratan harus dalam bentuk file yang sudah di-scan menggunakan scanner (usahakan bukan scan dari HP).

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x