Syarat, Cara dan Link Klaim JHT Pegawai yang Masih Aktif Bekerja

- 17 Februari 2023, 06:20 WIB
Simak syarat pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja yang masih aktif
Simak syarat pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja yang masih aktif /

6. Buku tabungan bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen untuk keperluan kepemilikan rumah.

7. NPWP (bila ada)

Dokumen harus disiapkan dalam bentuk asli dan fotokopi pada saat pengajuan klaim.

Selain itu, pengambilan JHT sebagian saat masih bekerja ini berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif saat pengambilan JHT berikutnya jika jarak pengambilannya lebih dari 2 tahun.

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Secara Online:

1. Kunjungi portal layanan klaim BPJS Ketenagakerjaan melalui tautan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga: TNI Akan Tambah Satu Kodam Baru, Prabowo: Sesuai Rencana Besar Kita

2. Isi data diri, berupa nama lengkap, NIK, dan nomor kepesertaan.

3. Unggah semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan beserta foto diri terbaru tampak depan dengan ukuran maksimal file 6MB.

File dapat berupa JPG/JPEG/PNG/PDF.

Halaman:

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah