Syarat, Cara dan Link Klaim JHT Pegawai yang Masih Aktif Bekerja

- 17 Februari 2023, 06:20 WIB
Simak syarat pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja yang masih aktif
Simak syarat pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja yang masih aktif /

5. Surat Keterangan aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.

Baca Juga: Tanggap Bencana Banjir Ijen Bondowoso, BRI salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak

6. NPWP (bila ada)

Dokumen klaim BPJS Ketenagakerjaan 30 persen untuk keperluan kepemilikan rumah:

1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek

2. E-KTP

3. Kartu keluarga

4. Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.

5. Dokumen perbankan (tergantung peruntukan dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)

Baca Juga: Siapkan Berkas! CPNS dan PPPK Dibuka Kuartal III Juni 2023. Berikut Formasi, Syarat dan Link Pendaftaran

Halaman:

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah