KALBAR TERKINI - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Sambo terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ferdy Sambo mendapat vonis hukuman mati akibat perbuatannya yang dengan sengaja dan terencana menghilangkan nyawa Yosua.
"Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati," jelas Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
Baca Juga: TNI Akan Tambah Satu Kodam Baru, Prabowo: Sesuai Rencana Besar Kita
Selain merencanakan membunuh Yosua, Sambo juga dinilai terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.
Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Sambo dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.
Sementara itu, Putri Candrawathi divonis dengan hukuman 20 tahun.
Majelis hakim menilai Putri telah terbukti terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bahkan putri dinilai telah memberikan kesaksian palsu yang menyatakan dirinya telah mendapat pelecehan seksual dari Yosua.