ART Ferdy Sambo Diduga Berikan Kesaksian Palsu, Begini Respon Jaksa di Persidangan

- 3 November 2022, 20:56 WIB
ART Sambo,  Kodir diduga berikan kesaksian palsu di persidangan. Jaksa memintanya untuk dijadikan tersangka di kasus penembakan Brigadir J
ART Sambo, Kodir diduga berikan kesaksian palsu di persidangan. Jaksa memintanya untuk dijadikan tersangka di kasus penembakan Brigadir J /

KALBAR TERKINI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan kasus penembakan Brigadir J menilai keterangan yang disampaikan Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Kodir berbeda dengan yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dalam persidangan Kodir mengaku diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menghubungi eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit.

Namun, di dalam BAP sebelumnya, Kodir menyatakan bahwa yang diperintah Sambo adalah sopir bernama Prayogi Iktara Wikaton.

Jaksa meminta majelis hakim menetapkan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Daryanto alias Kodir sebagai tersangka baru di kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) lantaran memberikan keterangan yang berbelit di persidangan.

Hal tersebut disampaikan jaksa saat pemeriksaan saksi Kodir untuk terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 3 November 2022.

Baca Juga: Terancam Hukum Pidana dan Kode Etik, Berikut Kronologi,Nama Korban dan Pelaku Kasus Peluru Nyasar di Pontianak

"Majelis hakim kami melihat saksi ini sudah berbelit dan berbohong, supaya kiranya majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk menjadikan saksi ini jadi tersangka, dicatat oleh panitera mohon izin," kata Jaksa.

Jaksa mengatakan bahwa perintah Sambo kepada Yogi bukan menghubungi Ridwan melainkan untuk mencari ambulans usai Brigadir J tewas.

"Saudara tidak diperintah Ferdy Sambo untuk menghubungi Kasatreskrim tapi keterangan saudara tadi mengatakan saya diperintahkan untuk menghubungi Kasatreskrim yang di samping rumah Gerdy Sambo melalui supirnya.

Di sini yang diperintahkan Yogi atas inisiatif siapa saudara menghubungi Kasatreskrim sebetulnya?" kata jaksa.

"Seingat saya bertiga, Pak," jawab Kodir.

Kodir tetap bersikeras bahwa dirinyalah yang diperintah oleh Sambo untuk menghubungi Ridwan.

Jaksa lalu meminta kepada Hakim Ketua Ahmad Suhel untuk menetapkan Kodir sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.***



Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x