Terancam Hukum Pidana dan Kode Etik, Berikut Kronologi,Nama Korban dan Pelaku Kasus Peluru Nyasar di Pontianak

- 3 November 2022, 19:28 WIB
Kapolda Kalbar akhirnya sampaikan permohonan maaf atas tewasnya pengemudi mobil yang tertembak peluru nyasar dari oknum polisi.
Kapolda Kalbar akhirnya sampaikan permohonan maaf atas tewasnya pengemudi mobil yang tertembak peluru nyasar dari oknum polisi. /Pixabay/

KALBAR TERKINI – Terancam hukum pidana dan kode etik, berikut identitas, korban dan pelaku kasus peluru nyasar di Pontianak, Kalimantan Barat, lengkap dengan kronologinya.

Seorang pengendara mobil tiba-tiba menjadi korban peluru nyasar dari senjata api yang dimiliki anggota Polantas.

Diketahui korban bernama M Soewardi, beliau berusia 48 tahun, yang terkena peluru nyasar anggota Polantas di perempatan jalan Tanjungpura, Pontianak.

Sementara pemilik senjata api yang menewaskan M Soewardi adalah anggota Satlantas Kepolisian Resor Kota Pontianak, Bripka FM.

Baca Juga: GAYA FUTURISTIK, Cek Spesifikasi Xiaomi Redmi Note 12 Pro, Usung Layar AMOLED dan Baterai 5000 mAh, Cek Harga

Korban, M Soewardi kini telah dimakamkan pada Kamis, 3 November 2022.

Merupakan tulang punggung keluarga, istri korban berharap ada jaminan keberlangsungan pendidikan bagi anak-anak mereka.

Selain itu, pihak keluarga juga mengharapkan proses hukum terhadap pelaku bisa berlanjut.

Seperti yang diketahui, kejadian berlangsung Rabu, 2 November 2022, pukul 11.00 WIB

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x