Terancam Hukum Pidana dan Kode Etik, Berikut Kronologi,Nama Korban dan Pelaku Kasus Peluru Nyasar di Pontianak

- 3 November 2022, 19:28 WIB
Kapolda Kalbar akhirnya sampaikan permohonan maaf atas tewasnya pengemudi mobil yang tertembak peluru nyasar dari oknum polisi.
Kapolda Kalbar akhirnya sampaikan permohonan maaf atas tewasnya pengemudi mobil yang tertembak peluru nyasar dari oknum polisi. /Pixabay/

Baca Juga: TROBOSAN Baru dari Nokia X30 yang Bikin Penasaran, Apa yang Terbaru? Cek Disini, Dengan Kamera Ganda dan OIS

Karena itu pengendara lain terus membunyikan klakson.

Ternyata saat dibuka mobil tersebut ada bekas peluru di sisi kanan jendela mobil dan mengenai korban.

Adapun kedua petugas pun langsung membawa korban ke Rumah sakit.

"Atas kejadian itu, korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan dan korban Suhardi meninggal dunia di rumah sakit," sambung Kapolda.

Disisi lain, Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Komisaris Besar Polisi Aman Guntor, mengungkapkan bahwa dari hasil olah TKP menyimpulkan telah terjadi satu kali ledakan/tembakan.

Peluru dari tembakan tersebut menembus dinding pos dan mengenai telinga bagian kepala korban yang berada di dalam mobil yang jaraknya sekitar 15 meter dari pos tersebut.

 “Kami dari pihak kepolisian memohon maaf sebesar- besarnya kepada keluarga besar korban yang meninggal akibat kejadian tersebut,” kata Aman Guntor.

 Pelaku dapat diancam pasal 359 KUHP atau kelalaian hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia dan diancam hukuman pidana dan kode etik.

Sedangkan anggota tersebut akan dikenai tindakan kode etik dan tindakan pidana atas kelalaian tersebut.***

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah