Kejagung Umumkan Status Berkas Perkara 7 Tersangka Penembakan Brigadir J Hari Ini

- 28 September 2022, 12:33 WIB
Ayah Brigadir J Panas dan Murka dengan Ucapan Gilbert Lumoindong Usai Berziarah, Diduga Bela Putri Candrawathi
Ayah Brigadir J Panas dan Murka dengan Ucapan Gilbert Lumoindong Usai Berziarah, Diduga Bela Putri Candrawathi /UPDATE KASUS BRIGADIR J/Diolah dari Google

KALBAR TERKINI - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengumumkan status berkas perkara para tersangka pembunuhan dan obstruction of justice di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu 28 September sore ini.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pengumuman tersebut nantinya untuk menentukan apakah berkas perkara yang sebelumnya dikirim oleh Bareskrim Polri dapat dinyatakan lengkap atau tidak.

Kejagung resmi menerima pelimpahan berkas perkara tujuh tersangka obstruction of justice di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Adapun ketujuh tersangka yang telah dilimpahkan berkasnya merupakan milik FS atau Ferdy Sambo; BW atau Baiquni Wibowo; CP atau Chuck Putranto; ARA atau Arif Rahman Arifin; HK atau Hendra Kurniawan; AN atau Agus Nurpatria; dan IW atau Irfan Widyanto.

Ketujuh tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Selain itu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga telah mengembalikan berkas perkara milik Ferdy sambo dan empat tersangka lainnya terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: PLN Tak Hanya Batalkan Program Kompor Listrik, Tapi Juga Kenaikan Tarif Listrik dan Penghapusan Daya 450VA

Adapun lima berkas tersebut merupakan milik Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Kejaksaan Agung (Kejagung) juga sebelumnya membuka opsi untuk menggabungkan dua berkas perkara tindak pidana yang menjerat Irjen Ferdy Sambo dalam satu dakwaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan hal tersebut memang memungkinkan dari segi aturan.

Terlebih jika dua perkara yang menyeret Sambo merupakan satu rangkaian peristiwa yang sama. ***



 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x