Hasil Keputusan Sidang Banding Hari Ini, POLRI Tolak Banding dan Tetap Pecat Ferdy Sambo

- 19 September 2022, 14:32 WIB
Hasil Putusan Sidang Banding Etik Ditolak! Ferdy Sambo Tetap Dipecat dari Polri
Hasil Putusan Sidang Banding Etik Ditolak! Ferdy Sambo Tetap Dipecat dari Polri /PMJNews/

KALBAR TERKINI - Berdasarkan putusan sidang kode etik Polri Polri nomor NIP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 yang lalu, Polri memutuskan memecat Irjen Ferdy Sambo dari institusi Polri.

Ferdy Sambo mendapatkan Pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari POLRI. 

Keputusan pemecatan terhadap Sambo diputuskan melalui hasil sidang KKEP dan  Sambo kemudian mengajukan banding.

Mabes Polri memutuskan menolak banding yang diajukan  Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatan dirinya dari Polri.

"Menolak permohonan banding pemohon banding.

Menguatkan putusan sidang Kode etik Polri nomor NIP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo NRP 73020260 jabatan Pati Yanma Polri," kata Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Senin 19 September 2022.

Sementara itu, pada sidang banding hari ini Polri kembali menegaskan pemecatan Sambo.

Baca Juga: Meskipun BBM Alami Kenaikan,Namun Penjualan Mobil Baru Tidak Terpengaruh,Simak Alasan Berikut

Berdasarkan Pasal 80 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Polri kemudian menolak permohonan banding berupa menguatkan atau memberatkan Putusan Sidang KKEP.

Dalam sidang KKEP pada 26 Agustus 2022 saat itu, terdapat 15 saksi yang dihadirkan.

Mereka yang telah diperiksa di antaranya tiga tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.

Selain itu, Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, AKBP Arif Rahman, Kombes Agus Nurpatria, dan Kombes Susanto, AKBP Ridwan Soplanit, dan AKBP Arif Rahman. Kemudian AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono.***

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x