SETELAH 6 Polisi Jadi Tersangka Karena Halangi Penyidikan, Lalu Apa Motif Sebenarnya Pembunuhan Brigadir J?

- 6 September 2022, 08:07 WIB
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempertanyakan Komnas HAM yang membuka kembali temuan adanya pelecehan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempertanyakan Komnas HAM yang membuka kembali temuan adanya pelecehan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi. /

KALBAR TERKINI – Diketahui 6 orang anggota Kepolisian sudah ditetapkan menjadi tersangka karena menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J.

Keenam tersangka tersebut adalah Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri.

Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Baca Juga: KASUS - Kasus Besar yang Pernah Ditangani Ferdi Sambo, Mulai dari Kopi Sianida, Bom Sarinah Hingga KM 50

Kemudian, Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Kompol Cuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Keenam orang ini ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus menghalangi penyidikan terhadap kematian Brigadir J atau Yoshua Hutabarat.

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x