KALBAR TERKINI – Diketahui 6 orang anggota Kepolisian sudah ditetapkan menjadi tersangka karena menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J.
Keenam tersangka tersebut adalah Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri.
Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Kemudian, Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Kompol Cuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Keenam orang ini ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus menghalangi penyidikan terhadap kematian Brigadir J atau Yoshua Hutabarat.