Update Kasus Penembakana Brigadir J, Mulai dari Dugaan Gangguan Jiwa Hingga Gelar Sidang Banding Tertutup

- 19 September 2022, 06:55 WIB
Putri Candrawathi Disebut Punya Kekuasaan Tinggi Hingga Dikatakan Lebih Berbahaya Dari Ferdy Sambo
Putri Candrawathi Disebut Punya Kekuasaan Tinggi Hingga Dikatakan Lebih Berbahaya Dari Ferdy Sambo /Diolah Dari Google

KALBAR TERKINI - Kondisi kejiwaan tersangka pembunuhan berencana Irjen Ferdy Sambo belakangan menjadi sorotan.

Ada kesimpang-siuran yang menyebut Sambo mempunyai masalah kejiwaan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik.

Namun, Taufan meluruskan isu tersebut.

Taufan menyebut pernyataan dia sebelumnya dimaknai secara keliru dalam sebuah pemberitaan.

Padahal, Taufan bermaksud menyampaikan bahwa Sambo telah melampaui abuse of power.

Lantaran merasa berkuasa, duga Taufan, Sambo juga berani mengeksekusi ajudannya, Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Siapa Juara Dunia MotoGP? Bagnaia Vs Quartararo, Selisih 10 Poin di Sisa 5 Seri Balapan

Taufan menilai Sambo Jemawa bisa kebal hukum.

Tak hanya itu, Taufan melihat Sambo juga bisa mengerahkan puluhan polisi untuk menghilangkan barang bukti, merusak tempat kejadian perkara (TKP), sampai menambah skenario palsu.

"Itu kan artinya orang ini sangat percaya diri bahwa tindakan kejahatan dia tidak akan terbongkar," jelas Taufan.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menilai istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi memiliki tanda dan gejala masalah kesehatan jiwa.

Hal ini ditemukan usai Putri menjalani pemeriksaan medis (psikiatri) dan psikologis oleh LPSK pada Selasa, 9 Agustus 2022 lalu.

"Dari hasil pemeriksaan dan observasi, didapatkan kumpulan tanda dan gejala masalah kesehatan jiwa," kata Susilaningtias saat konferensi pers di Kantor LPSK Ciracas, Jakarta, Senin 15 September 2022 lalu.

Selain itu, Susilaningtias mengatakan Psikolog menyimpulkan kondisi Putri tidak memiliki kompetensi psikologis yang memadai untuk menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan.

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x