Berkas 5 Tersangka Penembakan Brigadir J Dinyatakan P-21, Siap Diserahkan ke Pengadilan Pekan Depan

- 28 September 2022, 19:20 WIB
Para Tersangka Jalani Uji Kebohongan, Bharada E Jujur, Putri Candrawathi Berbohong, Ferdy Sambo Menangis
Para Tersangka Jalani Uji Kebohongan, Bharada E Jujur, Putri Candrawathi Berbohong, Ferdy Sambo Menangis /UPDATE KASUS BRIGADIR J/Diolah dari Google

KALBAR TERKINI - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Fadil Zumhana menyatakan 5 tersangka penembakan Brigadir J dinyatakan lengkap atau P-21.

Berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejagung merupakan milik tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Kejaksaan Agung mengaku sudah menjadwalkan proses pelimpahan barang bukti beserta para tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Kami tidak membuang waktu, hari ini langsung kami bahas surat dakwaan.

Hari ini sampai hari Jumat kami mengebut," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu 28 September 2022.

Baca Juga: LIRIK Lagu Genjer-Genjer Lengkap dengan Terjemahannya, Dilarang Karena Dianggap Lagu PKI

Fadil menilai JPU seharusnya tidak memerlukan waktu yang lama untuk menyusun surat dakwaan terhadap para tersangka.

Sebab, JPU sudah menyusun rencana dakwaan selama meneliti berkas perkara yang dilimpahkan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Dia mengatakan JPU tinggal menyempurnakan rencana dakwaan yang sudah ada dari segi tata bahasa maupun kelengkapan unsur dan kronolgi kejadian tindak pidana.

"Biasanya karena rencana surat dakwaan sudah ada, kami tidak perlu waktu yang lama, karena Kejaksaan agung saat ini bekerja cepat," ujarnya.

Tidak tertutup kemungkinan berkas perkara tersebut akan dilimpahkan JPU ke pengadilan pada pekan depan.

"Hari ini sampai hari Jumat kami mengebut dan bisa saja satu minggu setelah ini kami limpahkan ke pengadilan," ungkap Fadil.***

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x