SIMAK Rangkuman Vonis Hukuman Kasus Pembunuhan Brigadir J, Sambo Hukuman Mati, Richard Eliezer 1,6 Tahun

- 15 Februari 2023, 14:59 WIB
Terdakwa Richard Eliezer yang menjadi justice collaborator pada kasus pembunuhan berencana brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo divonis ringan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terdakwa Richard Eliezer yang menjadi justice collaborator pada kasus pembunuhan berencana brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo divonis ringan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. /Tangkapan layar

KALBAR TERKINI – Vonis kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat telah dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terbaru yang dibacakan oleh hakim adalah amar putusan atas nama terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.

Tepat, Rabu, 15 Februari 2023, Richard Eliezer dijatuhi hukuman, 1,6 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang putusan, Rabu, 15 Februari 2023.

Baca Juga: Sambo Vonis Mati, Putri 20 Tahun. Hakim: Tidak Ada Pelecehan, Sikap Yosua yang Bikin Putri Sakit Hati

Richard Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).

Justice Collaborator (JC) adalah sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.

Sebelumnya, Richard Eliezer dituntut oleh jaksa dengan hukuman 12 tahun penjara.

Disisi lain, Ferdy Sambo yang dinilai sebagi otak kasus pembunuhan Brigadir J dijatuhi hukuman mati oleh hakim.

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber PN Jakarta Selatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x