Dua Warga Binaan Kembali Terlibat Bisnis Narkoba, Kalapas Pontianak Akui Kecolongan

- 25 Februari 2021, 21:41 WIB
Kabid Pemberantasan BNNP Kalbar Kombes Pol Ade Yana Supriyana (kanan) membuka bungkusan paket sabu untuk dimusnahkan dalam mesin incinerator,  di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (25/2/2021). BNNP Kalbar memusnahkan dua kilogram sabu asal Malaysia yang disita dari dua kurir berinisial AN dan DO yang ditangkap di kawasan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, serta membekuk warga binaan Lapas Kelas IIA Pontianak berinisial BU yang turut terlibat dalam tindak kejahatan tersebut. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/hp.
Kabid Pemberantasan BNNP Kalbar Kombes Pol Ade Yana Supriyana (kanan) membuka bungkusan paket sabu untuk dimusnahkan dalam mesin incinerator, di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (25/2/2021). BNNP Kalbar memusnahkan dua kilogram sabu asal Malaysia yang disita dari dua kurir berinisial AN dan DO yang ditangkap di kawasan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, serta membekuk warga binaan Lapas Kelas IIA Pontianak berinisial BU yang turut terlibat dalam tindak kejahatan tersebut. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/hp. /JESSICA HELENA WUYSANG/ANTARA FOTO

PONTIANAK, KALBAR TERKINI – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Suprobowati, mengaku kecolongan dengan kembali terungkapnya jaringan narkoba di dalam Lapas.

Padahal dijelaskan Suprobowati di Pontianak seperti dilansir dari Antara, Kamis 25 Februari 2021, tidak ada lagi jam berkunjung keluarga warga binaan.

"Semasa COVID-19 ini sebenarnya sudah tidak ada lagi kunjungan, tapi hanya melalui virtual.

Baca Juga: Pastikan PTDH Bripka CS, Kadiv Propam Polri: Anggota Polri Dilarang Masuk Tempat Hibuan Malam

Tapi kami kebobolan karena masih ada yang bisa memiliki handphone sehingga digunakan salah satunya untuk transaksi barang haram itu," ungkapnya.

Suprobowati memastikan, warga binaan yang kembali terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Trans Kalimantan, Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya segera dipindahkan ke Nusakambangan.

"Kami telah mengusulkan program bagi WBP yang terlibat kasus di luar rutan atau lapas seperti tersangka utama yakni WBP di Rutan Kelas IIA Pontianak, yakni Heru Susanto dan Budiono untuk dipindahkan ke Nusakambangan," kata Suprobowati.

Baca Juga: Identifikasi RM Kafe, Tim Inafis Bawa Dua Kardus Barang Bukti Diduga Minuman Keras

Dia menjelaskan program pemindahan WBP di Kalbar tersebut telah dilakukan sejak tahun 2019 dengan jumlah yang berbeda setiap tahunnya.

“Pada tahun 2019 kami sudah mengusulkan 27 WBP untuk dipindahkan namun dari Polda Kalbar hanya menerima 15 WBP saat itu.

Lalu untuk tahun 2020 kami sudah memindahkan 43 WBP, dan semoga pada tahun ini semua dapat dipindahkan karena Kemenkum dan HAM sekarang sangat mendukung siapapun WBP yang masih tersangkut dalam jaringan kejahatan di luar Rutan atau LP untuk dipindahkan ke Nusakambangan," ujarnya.

Baca Juga: Minta Maaf Penembakan Libatkan Anggotanya, Kapolda Metro: Tidak Layak Menjadi Anggota Polri

Selain itu, dia juga menyayangkan bahwa sebagian besar penghuni Rutan dan LP di Kalbar didominasi penghuni dengan kasus narkoba.

"Sangat disayangkan di Kalbar jumlah WBP kasus narkoba sebanyak 60 persen penghuninya dan dari semua LP di Kalbar ada penghuni yang masih menggunakan narkoba," ujarnya.

Untuk mengetahui keterlibatan WBP atas kasus tersebut, pihak Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar melakukan penggeledahan.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x