Korupsi Dana Reboisasi Rp 1,3 Miliar, Kejaksaan Kapuas Hulu Tuntut Tiga Terdakwa 20 Tahun Penjara

- 24 Februari 2021, 16:20 WIB
Ilustrasi terpidana kasus korupsi yang ditahan oleh KPK.
Ilustrasi terpidana kasus korupsi yang ditahan oleh KPK. /Twitter.com/@febridiansyah

KAPUAS HULU, KALBAR TERKINI – Kejaksaaan Negeri Kapuas Hulu menuntut tiga orang kasus dugaan korupsi reboisasi hutan di wilayah tersebut hingga 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

"Untuk ketiga terdakwa ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Kapuas Hulu Martino Manalu, di Kapuas Hulu dikutip dari Antara, Rabu 24 Februari 2021.

Kejaksaan menjerat tiga terdakwa dengan dugaan korupsi pembuatan tanaman reboisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan Reboisasi Pengkayaan (KPHP) Kapuas Hulu. Kasus tersebut merugikan negara hingga Rp 1,3 miliar.

Baca Juga: Mengaku Sudah Lakukan Yang Terbaik, Edhy Prabowo: Saya Siap Dihukum Mati Kalau Memang Salah

Tiga terdakwa masing-masing berinisial KV sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), HS yang merupakan Direktur PT Pawan Sari Manunggal dan OS selaku Direktur PT Savero Prima Sakti.

Menurut dia, dalam pembacaan dakwaan di persidangan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), ketiga terdakwa tersebut masing-masing didakwa dengan dakwaan Primair Subsidiair, yaitu dakwaan Primair melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Polda Kalbar Ringkus Pengedar Sabu Di Singkawang, 100 Gram Sabu Diamankan

Kemudian, dakwaan Subsisidair pasal 3 jo 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHP.

"Sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda acara pembacaan eksepsi dari penasihat hukum," kata Martino.

Sidang perkara Tipikor itu dihadiri oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua H Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno yang juga merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak dan dua hakim anggota yaitu Hakim Anggota I  Irma Wahyuningsih dan Hakim Anggota II yaitu Riya Novitar serta Panitera Diah Purwadani

Baca Juga: Buntut Mobil Patroli Dibakar, Polisi Pastikan Akan Ada Tersangka Kasus illegal Logging

Sedangkan untuk Jaksa Penuntut Umum dihadiri oleh  Martino Manalu dan didampingi oleh Budi Murwanto.

Ada pun penasihat hukum para terdakwa yaitu dihadiri oleh Tobias Ranggie, Eric Tofanie, Fransiscus Manalo Putra Samagat, H Sriyono, Abdullah, Banjir dan Fian.

Perkara Tipikor tersebut merupakan kegiatan pembuatan tanaman reboisasi pengkayaan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) di Kecamatan Badau yaitu di Desa Semuntik (Blok I dan Blok III) seluas 450 hektare.

Kemudian di Desa Seriang (Blok I dan Blok III) seluas 300 hektare, Desa Tajung (Blok I) seluas 300 hektare pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kapuas Hulu, yang bersumber dari anggaran DIPA BA-028 BPDAS Kapuas APBN Tahun Anggaran 2013 dengan barang bukti uang sebesar Rp1,3 miliar. ***

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x