Buntut Mobil Patroli Dibakar, Polisi Pastikan Akan Ada Tersangka Kasus illegal Logging

- 20 Februari 2021, 21:24 WIB
BARANG BUKTI - Sebanyak 406 barang bukti kayu diamankan kepolisian sebar
BARANG BUKTI - Sebanyak 406 barang bukti kayu diamankan kepolisian sebar /ISTIMEWA/ANTARA/KALBAR-TERKINI.COM

KAPUAS HULU, KALBAR TERKINI – Kepolisian Resort Kapuas Hulu memastikan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pembalakan liar di wilayah tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, AKP Rando, menyebut kepastian tersebut, setelah pihak kepolisian menaikkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Dugaan ilegal logging itu sudah masuk tahap penyidikan,” ujarnya di Putussibau ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, dilansir Kalbar-Terkini.com dari Antara, Sabtu 20 Februari 2021.

Baca Juga: Dibesarkan Orang Asal Kapuas Hulu, Lasarus Minta PDIP Buatkan Galery Tokoh Lokal

Disampaikan Rando, pihaknya akan kembali meminta keterangan pelapor, setelah itu akan dilakukan gelar perkara serta penetapan tersangka.

Menurut dia, dugaan aktivitas ilegal logging berdasarkan laporan Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) dari hasil patroli yang ditemukan adanya dugaan aktivitas ilegal logging di daerah Nanga Awin Kecamatan Putussibau Utara.

"Sementara salah satu barang bukti yang kami amankan 406 kayu olahan balok," ucap Rando.

Baca Juga: Asik Bermain di Sungai Sibau, Warga Kapuas Hulu Tewas Tenggelam

Patroli petugas kehutanan dari KPH wilayah Kapuas Hulu Utara itu dilaksanakan pada Sabtu 14 Februari 2021 lalu saat melaksanakan patroli mobil petugas kehutanan terbakar yang menurut KPH dugaan sementara mobil tersebut diduga di bakar oleh orang tidak bertanggungjawab.

"Kami menemukan tumpukan kayu dan aktivitas ilegal logging, bahkan kami sempat cek cok dengan oknum aparat yang datang ke lokasi tumpukan kayu yang siap diangkut," kata Kasi Perlindungan dan pemberdayaan Masyarakat KPH Putussibau Utara, Beri Hutasoit.

Sementara itu, Kepala KPH wilayah Kapuas Hulu Utara Mardiansyah, mengatakan dari keterangan sejumlah saksi yang di dapatkan KPH bahwa aktivitas ilegal logging di Nanga Awin Putussibau Utara itu melibatkan oknum aparat.,

"Kami inginkan kasus itu tuntas ada kepastian hukum, kalau mobil itu di bakar, pelakunya jelas, motifnya jelas, kalau pun terbakar, sebabnya juga harus jelas, begitu juga untuk ilegal logging pelaku nya juga harus jelas," pinta Mardiansyah. ***

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x