Pastikan PTDH Bripka CS, Kadiv Propam Polri: Anggota Polri Dilarang Masuk Tempat Hibuan Malam

- 25 Februari 2021, 15:55 WIB
Polisi melakukan olah TKP di kejadian penembakan di Cengkareng
Polisi melakukan olah TKP di kejadian penembakan di Cengkareng /Pikiran-Rakyat.com/ Amir Faisol/

JAKARTA, KALBAR TERKINI - Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan prosedur pemegang senjata api di seluruh wilayah.

Langkah ini diambil sebagai buntut dari kejadian penembakan yang dilakukan oleh Bripka CS terhadap empat orang yang satu di antaranya adalah anggota TNI.

Selain prosedur memegang senjata api, Polri juga akan melihat hasil tes psikologi, latihan menembak dan catatan perilaku anggota Polri.

Baca Juga: Identifikasi RM Kafe, Tim Inafis Bawa Dua Kardus Barang Bukti Diduga Minuman Keras

Selain itu, larangan anggota Polri memasuki tempat hiburan malam dan minum minuman keras juga akan diberlakukan.

"Propam Polri juga akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras termasuk penyalahgunaan narkoba," tutur mantan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ini dilansir dari Antara, Kamis 25 Februari 2021.

Ditegaskan Ferdy, Bripda CS, pelaku penembakan satu anggota TNI AD dan dua warga sipil akan disidang kode etik sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU Nomor 2 Tahun 2002 dan terancam dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Baca Juga: Minta Maaf Penembakan Libatkan Anggotanya, Kapolda Metro: Tidak Layak Menjadi Anggota Polri

Menurut Irjen Sambo, hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 11, 12, 13 sehingga Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Polri akan melakukan proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Proses PTDH ini melalui sidang komisi kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU Nomor 2 Tahun 2002," kata Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Atas perbuatannya itu, Bripda CS yang merupakan anggota Polsek Kalideres itu langsung dibawa ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Korupsi Dana Reboisasi Rp 1,3 Miliar, Kejaksaan Kapuas Hulu Tuntut Tiga Terdakwa 20 Tahun Penjara

"Tersangka Bripda CS anggota Polsek Kalideres sekarang diproses pidana oleh Polda Metro Jaya," kata Sambo.

Sebelumnya Bripda CS ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menembak satu anggota TNI AD dan dua warga sipil di sebuah kafe di Cengkareng Barat, Jakarta Barat, pada Kamis (25/2) dini hari.

Baca Juga: Buntut Mobil Patroli Dibakar, Polisi Pastikan Akan Ada Tersangka Kasus illegal Logging

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan salah satu korban meninggal adalah prajurit TNI AD berinisial S. Korban meninggal lainnya adalah FSS dan M yang merupakan pegawai kafe. Sementara korban luka berinisial H.

"Sebagai Kapolda Metro Jaya, atasan dari tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada kepada TNI AD," kata Fadil. ***

Editor: Slamet Bowo Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x