BENARKAH Tanpa Sertifikasi, Guru Bisa Langsung Dapat Tunjangan Seperti Kata RUU Sisdiknas? Ini Kata Nadiem

3 September 2022, 14:28 WIB
Tunjangan profesi guru 2022, sertifikasi guru dihapus diganti tunjangan, berapa tunjangan profesi guru dan pengganti sertifikasi guru. /Makna Zaezar/ANTARA FOTO

KALBAR TERKINI – Benarkah tanpa sertifikasi pun guru bisa mendapatkan tunjangan seperti yang termaktub dalam RUU Sisdiknas?  

Nadiem Makariem, selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) sangat menjamin kesejahteraan guru.

 Kebijakan dalam RUU Sisdiknas sangat berdampak positif bagi kesejahteraan para guru dimana akan  memberikan penghasilan layak bagi semua guru.

Ini sebagai upaya pemerintah menjawab keluhan para guru selama ini.

Baca Juga: Mendikbudristek Bantah Hapus TPG, 1,6 Juta Guru yang Belum Bersertifikasi Akan Dapatkan Upah Sesuai UMR

“Belum pernah ada rancangan Undang-Undang yang benar-benar punya dampak lebih holistik dan terintegrasi terhadap peningkatan kesejahteraan guru.

Mungkin RUU Sisdiknas akan menjadi kebijakan yang paling berdampak positif kepada kesejahteraan guru,” kata Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Selasa, 30 Agustus 2022 lalu.

Menurut Nadiem, kebijakan tersebut, selaras dengan misi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang selalu berupaya memprioritaskan guru.

“Jadi, rekam jejak Kemendikbudristek selama tiga tahun terakhir sangat jelas, hanya satu arah yaitu untuk kesejahteraan guru yang semakin meningkat, dan kami selalu ada untuk guru,” tambah Nadiem.

Baca Juga: RUU Sisdiknas Juga Cantumkan Wajib Belajar 13 Tahun,Selain Polemik Penghapusan Tunjangan Profesi Guru, Setuju?

Sebelumnya, kata Nadiem, mereka (Kemendikbudristek) telah memperjuangkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) agar dapat digunakan secara fleksibel.

BOS menjadi salah satunya untuk pembiayaan penghasilan guru honorer termasuk pada saat pandemi.

Nadiem juga mengatakan bahwa mereka telah memperjuangkan bantuan subsidi bagi guru.

Sebanyak 300 ribu guru honorer yang sudah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan sebuah capaian yang besar.

Tak hanya itu, dalam kesempatan yang sama, Nadiem turut menyoroti tiga poin penting dalam RUU Sisdiknas.

Baca Juga: Nadiem: di Sisdiknas Guru Dapat Tunjangan yang Sama. Unifah: Kalau Sama Jangan Dihapus Pasalnya

Poin pertama adalah guru yang sudah lulus sertifikasi tetap berhak mendapatkan tunjangan profesi dan/atau tunjangan khusus sepanjang masih memenuhi persyaratan.

Kedua, sertifikat pendidik dari Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah prasyarat menjadi guru atau calon guru baru dan bukan untuk prasyarat memberikan penghasilan layak bagi guru yang sudah mengajar.

Terakhir, pemerintah ingin mengakui pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidik di Pendidikan Kesetaraan, dan pendidik di pesantren formal.

Nantinya mereka akan dapat diakui sebagai guru serta menerima tunjangan untuk meningkatkan kesejahteraannya.

Lalu bagaimana dengan guru yang belum mendapat sertifikasi apakah bisa mendapat tunjangan?

Menurut Nadiem masih banyak guru yang belum mendapatkan tunjangan profesi karena harus mengantre selama bertahun-tahun untuk mendapatkan sertifikasi.

Bahkan ada yang sampai pensiun belum mendapatkan tunjangan profesi.

Sebab itulah RUU Sisdiknas merupakan perbaikan besar yang dilakukan, agar semua guru bisa menerima tunjangannya tanpa harus mengikuti proses PPG dan sertifikasi yang antriannya panjang sekali.

Salah satu dampak positif dari RUU Sisdiknas adalah program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang kapasitasnya terbatas bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru.

Nantinya sertifikat pendidik dari pendidikan profesi guru merupakan prasyarat menjadi guru untuk calon guru baru, bukan untuk syarat mendapatkan tunjangan.***

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler