Hal ini mengacu pada pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) no 16 tahun 2022.
Baca Juga: Ternyata Tidak Semua PNS Dapat Gaji 13 Loh, Berikut Siapa Saja yang Berhak Dapatkannya
Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa Gaji 13 dan juga THR Lebaran tahun 2022 tidak akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam dua kondisi.
Adapun kondisi itu adalah:
1.PNS yang bersangkutan sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
2.Saat PNS yang bersangkutan sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadi dapat disimpulkan bahwa untuk pencairan Gaji 13 akan dilakukan sekitar bulan Juli 2022.
Bertepatan dengan tahun ajaran baru anak sekolah.***