KALBAR TERKINI - TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) bagi para PNS yang sebelumnya telah menunggak, bakal segera dicairkan.
TPP sendiri belum cair sejak bulan Januari 2022.
Kabar yang beredar nantinya TPP yang dicairkan merupakan rapelan 3 bulan lamanya.
Semakin menjadi angin segar kala TPP kemungkinan bakal dicairkan sebelum bulan Ramadhan usai.
Baca Juga: INI Besaran Gaji 13 yang Akan Diterima PNS Tahun ini, Lengkap dengan Jadwal Pencairannya
Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni mengaku pihaknya telah menerima pertimbangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas pengajuan TPP gelombang pertama dari daerah.
Fatoni membeberkan proses pengajuan persetujuan TPP dari daerah kepada Kemendagri.
Pengajuan itu disampaikan daerah kepada Kemendagri melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Berikut gaji pokok PNS, TNI dan Polri, yang akan jadi dasar penghitungan THR dan gaji ke-13 nanti.
Baca Juga: THR PNS Akan Cair April 2022, Berikut Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13
Gaji PNS
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Baca Juga: Sultan Pontianak Bantah Terima Surat Pemanggilan Pertama, KPK Akan Kirim Ulang Surat Panggilan
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.***