KALBAR TERKINI - Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2022 dipastikan akan mendapat gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Anggaran untuk THR dan gaji 13 PNS itu sudah disiapkan oleh Kementerian Keuangan dan diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Dalam UU ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menyiapkan alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS. Meski demikian, nilainya belum disebutkan.
Adapun pemberian THR akan dilakukan sesaat sebelum Idul Fitri yang jatuh di awal Mei. Biasanya diberikan dua minggu sebelum lebaran yang artinya akan cair pada April mendatang.
Baca Juga: Update Jadwal Lengkap MotoGP Mandalika, Jangan Sampai Terlewatkan
Baca Juga: Update! Cara, Link dan Syarat Pencairan JHT Jamsostek Sebelum Berusia 56 Tahun
Sedangkan untuk gaji ke-13 akan cair pada saat tahun ajaran baru, Juni atau Juli. Kedua vitamin ini diharapkan dapat membantu meningkatkan konsumsi para abdi negara sehingga berdampak bagi pertumbuhan ekonomi terutama untuk konsumsi rumah tangga.
Meski diberikan, namun besaran kedua boorster bagi PNS tersebut belum diketahui apakah kembali sama seperti sebelum pandemi atau tidak.
Baca Juga: UPDATE Profil Dokter Sunardi Terduga Teroris yang Ditembak Densus 88 Karena Ingin Melarikan Diri