KALBAR TERKINI – Selain swasta, pembayaran tunjangan hari raya (THR) juga mendapatkan banyak sorotan publik.
Pemerintah melalui Menteri Keuangan memastikan pembayaran sudah dimulai sejak H-10 Lebaran Idul Fitri 1442 H.
Pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI/Polri, dan pensiunan diatur dalam PMK 42/2021.
Baca Juga: THR Kapan Cair? Berikut Penjelasan Lengkap Kriteria, Jadwal dan Cara Menghitungnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan limit waktu tersebut adalah paling cepat.
Dalam beleid itu disebutkan pembayaran THR merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian ASN serta TNI/Polri kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
"Tunjangan hari raya...dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya," bunyi salah satu ketentuan dalam PMK tersebut.
Sri Mulyani mengatakan pembayaran THR tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.