KALBAR TERKINI – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau use emergence authorization (UEA).
Fatwa ini terkait dengan penggunaan vaksin Covid-19 buatan Sinopharm.
Baca Juga: Sutarmidji: Update Data Konfirmasi Positif Covid-19 di Kalbar Capai 1.000
Terbaru, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), mengatakan vaksin Covid-19 Sinopharm hukumnya haram, namun boleh digunakan pada masa darurat pandemi.
Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin mengatakan vaksin ini berhukum haram lantaran memiliki kandungan tripsin yang berasal dari babi, berdasarkan fatwa yang diterbitkan pada 1 Mei 2021.
Baca Juga: Iklim Tropis Minimalkan Penyebaran Covid-19
"Ketentuannya sama dengan vaksin AstraZeneca di negara kita, karena ada kandungan tripsin maka Sinopharm ini hukumnya haram tetapi boleh digunakan karena darurat," kata Hasanuddin seperti dikutip Kalbar-Terkini.com dari Pikiran-Rakyat.com, Selasa, 5 Mei 2021.
Meski demikian, MUI mengimbau umat Islam untuk tidak ragu menerima vaksin Sinopharm dalam masa pandemi Covid-19 seperti saat ini.