Vaksin Covid-19 Sinopharm Sudah Dapat Izin BPOM dan MUI Keluarkan Fatwa Penggunaan

- 4 Mei 2021, 13:12 WIB
MUI Keluarkan Segera Fatwa Penggunaan Vaksin Covid-19 Sinopharm yang Sudah Dapat Izin BPOM
MUI Keluarkan Segera Fatwa Penggunaan Vaksin Covid-19 Sinopharm yang Sudah Dapat Izin BPOM /KALBAR TERKINI/MULYANTO

 

KALBAR TERKINI – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau use emergence authorization (UEA).

Fatwa ini terkait dengan penggunaan vaksin Covid-19 buatan Sinopharm.

Baca Juga: Sutarmidji: Update Data Konfirmasi Positif Covid-19 di Kalbar Capai 1.000

Terbaru, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), mengatakan vaksin Covid-19 Sinopharm hukumnya haram, namun boleh digunakan pada masa darurat pandemi.

Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin mengatakan vaksin ini berhukum haram lantaran memiliki kandungan tripsin yang berasal dari babi, berdasarkan fatwa yang diterbitkan pada 1 Mei 2021.

Baca Juga: Iklim Tropis Minimalkan Penyebaran Covid-19

"Ketentuannya sama dengan vaksin AstraZeneca di negara kita, karena ada kandungan tripsin maka Sinopharm ini hukumnya haram tetapi boleh digunakan karena darurat," kata Hasanuddin seperti dikutip Kalbar-Terkini.com dari Pikiran-Rakyat.com, Selasa, 5 Mei 2021.

Meski demikian, MUI mengimbau umat Islam untuk tidak ragu menerima vaksin Sinopharm dalam masa pandemi Covid-19 seperti saat ini.

Halaman:

Editor: Ponti Ana Banjaria

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x