Vaksin Covid-19 Sinopharm Sudah Dapat Izin BPOM dan MUI Keluarkan Fatwa Penggunaan

- 4 Mei 2021, 13:12 WIB
MUI Keluarkan Segera Fatwa Penggunaan Vaksin Covid-19 Sinopharm yang Sudah Dapat Izin BPOM
MUI Keluarkan Segera Fatwa Penggunaan Vaksin Covid-19 Sinopharm yang Sudah Dapat Izin BPOM /KALBAR TERKINI/MULYANTO

"Mohon umat Islam jangan ragu-ragu. Jangan melihat haramnya, lihat saja bolehnya. Fatwanya itu kan boleh digunakan," tutur Hasanuddin.

Baca Juga: Menyebar dengan Cepat, Ini Gejala Covid-19 di Sekadau yang Merenggut 12 Orang

Saat ini Indonesia masih menjalani program vaksinasi Covid-19.

Indonesia telah memulai vaksinasi Covid-19 sejak 13 Januari 2021 silam.

Beberapa waktu lalu, Indonesia kembali kedatangan vaksin Covid-19, kali ini buatan Sinopharm.

Baca Juga: Hari Pendidikan Nasional 2021, Berikut Sejarah dan Aturan Mendikbud Perayaan di Tengah Pandemi Covid-19

Indonesia telah menerima total 900 ribu dosis vaksin Sinopharm, sebanyak 500 ribu dosis di antaranya merupakan sumbangan dari Uni Emirat Arab.

Vaksin Sinopharm akan digunakan untuk program vaksinasi gotong royong, yang mengakomodasi perusahaan membelikan vaksin untuk karyawannya di luar program vaksinasi gratis dari pemerintah.

Baca Juga: Hanya Laksanakan Dua Ritual Adat Saja, Naik Dango Ke-36 di Tengah Pandemi Covid-19

Menurut BPOM, vaksin Sinopharm memiliki efikasi sebesar 78 persen, kemudian menghasilkan imunogenesitas sebesar 99,52 persen pada orang dewasa dan 100 persen pada lanjut usia. ***

Halaman:

Editor: Ponti Ana Banjaria

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah