Khusus pada calon PNS, THR yang dibayarkan terdiri atas 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Melalui peraturan yang sama, THR tahun ini tidak termasuk tunjangan kinerja, insentif kinerja, dan insentif kerja.
Sementara itu, THR juga tidak akan diberikan kepada PNS, prajurit TNI/Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Baca Juga: Kementrian Agama Turki Sebut Umrah Baru Dibuka Setelah Idul Fitri 2021
THR yang dibayarkan tersebut tidak akan dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya. Pajak atas THR juga ditanggung pemerintah.
"Tunjangan hari raya...dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah," bunyi peraturan tersebut.
Selain soal THR Idulfitri, PMK 42/2021 juga mengatur pembayaran gaji ke-13 kepada ASN dan prajurit TNI/Polri. Gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2021.
Sebagai informasi, PMK 42/2021 merupakan aturan pelaksanaan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) 63/2021.***