KALBAR TERKINI – Perayaan Idul Fitri 1442 H segera tiba kurang dari 10 hari.
Bahkan, Pimpinan Pusat Muhammadiyah sudah mengeluarkan hasil ijtimak ulama yang memastikan Idul Fitri akan jatuh pada Kamis 13 Mei 2021.
Seperti lazimnya lebaran tahun-tahun sebelumnya, momen pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi momen paling ditunggu.
Baca Juga: Disnakertrans Provinsi Kalbar Buka Posko Pengaduan THR, Ini Kontak Person yang Dapat Dihubungi
Lantas, berapakah besaran THR tahun ini dan kapan sudah harus dibayarkan?
Berikut penjelasan lengkap pemerintah dilansir Kalbar-Terkini.com dari situs Indonesiabaik.com.
Pemerintah memastikan bahwa tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri akan diberikan sesuai jadwal pada tahun ini.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengeluarkan aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan pada Senin 12 April 2021 lalu.
Aturan pemberian THR bagi pekerja dan buruh ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021.