THR Kapan Cair? Berikut Penjelasan Lengkap Kriteria, Jadwal dan Cara Menghitungnya

- 4 Mei 2021, 21:18 WIB
Grafis THR
Grafis THR /Istimewa/@IndonesiaBaik.com

Baca Juga: Bantu Pekerja Dapatkan Hak, Kadisnakertrans Minta Pemda Segera Buka Posko THR

Siapa Saja yang Berhak Mendapat THR?

Kemenaker mewajibkan pengusaha untuk memberi THR penuh.

THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak).

Besaran THR

Berdasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, berikut ini besaran THR 2021 yang diatur oleh Kemnaker:

Baca Juga: Dua Pekan Jelang Hari Raya Idul Fitri, Polresta Pontianak Perketat Pintu Masuk Terkait Larangan Mudik

Pekerja upah bulanan

Bagi Pekerja/Buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, maka THR akan diberikan sebesar satu bulan upah.

Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan:

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah