Bantu Pekerja Dapatkan Hak, Kadisnakertrans Minta Pemda Segera Buka Posko THR

- 30 April 2021, 13:15 WIB
Ilustrasi uang pembayaran THR Hari Keagamaan bagi kalangan pekerja.
Ilustrasi uang pembayaran THR Hari Keagamaan bagi kalangan pekerja. /KALBAR TERKINI/MULAYNTO ELSA

PONTIANAK, KALBAR TERKINI - Menjelang perayaan lebaran Idulfitri 1442 Hijriah, Pemprov Kalbar meminta Pemkab/Pemkot agar mendirikan Posko Tunjangan Hari Raya (THR).

Melalui Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalbar, Manto yang menyatakan bahwa Posko THR ini untuk membantu pekerja mendapatkan haknya.

Baca Juga: Terus Bertambah, Kasus Covid-19 di Kalbar Tembus 7.503 dan sembuh 6.548 orang

“Saya mengimbau, kepada setiap dinas terkait yang ada di kabupaten/kota untuk segera membentuk posko THR. Tujuannya membantu pekerja,” kata Manto.

“Melalui posko THR tersebut, masyarakat bisa mengadukan jika ada perusahaan yang tidak memenuhi hal mereka," katanya.

Manto menegaskan, untuk THR tahun 2021 ini harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Baca Juga: Mewujudkan Janji pada Penjual Burung Bayan, Ketua FRKP dan JPIC OFM Cap Hadiri Sidang Perdana Kasus Jumardi

Adapun besaran THR berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Bagi perusahaan yang terdampak Covid-19, sehingga tidak mampu membayar THR sesuai dengan waktu yang ditentukan, disarankan agar melakukan dialog antara serikat buruh/pekerja dengan perusahaan untuk membuat kesepakatan secara tertulis.

Halaman:

Editor: Ponti Ana Banjaria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x