Namun, lanjutnya, ketidakmampuan perusahaan harus dibuktikan dengan laporan keuangannya.
Kesepakatan tersebut harus dilaporkan ke Disnakertrans Provinsi Kalbar paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
"Nantinya, Disnakertrans akan segera membentuk posko THR untuk menerima dan memproses pengaduan, dan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelayanan dilakukan selama jam kerja dengan mematuhi protokol Covid-19," kata Manto.
Untuk kontak person pada tiga posko THR yang sudah di bentuk oleh Disnakertrans Kalbar, antara lain Posko Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar (Sunarta, SH, MM Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan: 085794469827), Posko UPT Wasnaker Wilayah 1 (Sabarhati Duha, SH Kepala UPT: 082157320111), Posko UPT Wasnaker Wilayah 2 (Sumadi, SE, M.Si Kepala UPT: 081384784193).
Pada kesempatan itu, Manto mengatakan sampai saat ini baru ada satu perusahaan yang melakukan konsultasi dengan pihaknya terkait dengan persyaratan pembayaran THR.
"Namun, sampai saat ini belum ada perusahaan yang mengajukan tidak mampu membayar THR akibat pandemi, dan kita harap itu tidak ada, sehingga setiap perusahaan bisa membayarkan kewajibannya atas THR karyawan mereka," kata Manto.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, posko THR Lebaran 2021 sudah ada di 34 provinsi di Indonesia. Posko THR ini dibuat untuk membantu pekerja mendapatkan haknya.
Baca Juga: Resmikan Program Gerakan Cinta Zakat, Gubernur Kalbar Salurkan Lewat Baznas