Bantu Pekerja Dapatkan Hak, Kadisnakertrans Minta Pemda Segera Buka Posko THR

- 30 April 2021, 13:15 WIB
Ilustrasi uang pembayaran THR Hari Keagamaan bagi kalangan pekerja.
Ilustrasi uang pembayaran THR Hari Keagamaan bagi kalangan pekerja. /KALBAR TERKINI/MULAYNTO ELSA

Penegakan hukum yang dimaksud dengan memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ditangkap karena Hadiri Baiat ISIS di 3 Tempat, Munarman Sempat Melawan Densus 88 di Rumahnya

"Langkah lain yang kami minta, yaitu melaporkan data pelaksanaan THR 2021 dan tindak lanjut yang telah dilakukan ke Kementerian Ketenagakerjaan," jelas Ida.

Sementara itu, pengawasan ketenagakerjaan dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi akan mendorong pengusaha yang benar-benar tak mampu membayar THR untuk melakukan dialog dengan pekerja. Dialog itu diperlukan untuk menyepakati pelaksanaan pembayaran THR dengan menyesuaikan kondisi perusahaan dan aturan pemerintah.

Ida menambahkan, jika terjadi pembayaran THR di bawah ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pegawai pengawas akan melakukan pengawasan pelaksanaan pembayaran THR.

Baca Juga: Optimalisasi Pajak Daerah, Pemkab Landak Gali Potensi berbagai Potensi Pendapatan Daerah

Pengawasan ini berupa nota pemeriksaan sampai dengan rekomendasi kepada gubernur atau wali kota/bupati setempat untuk pengenaan sanksi administratif. ***

Halaman:

Editor: Ponti Ana Banjaria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x