LANDAK, KALBAR TERKINI – Pemkab Landak menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).
Kegiatan yang bertujuan optimalisasi pajak daerah ini, berlangsung di Aula Kantor Bupati Landak.
Baca Juga: Tidak Tegas Pelanggar PPKM, Bupati Cantik Ini Pimpin Langsung Patroli
Hadir dalam kegiatan ini Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi, Kepala BPRD Kabupaten Landak, serta pihak Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ngabang dan KPP Pratama Sanggau.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah yang diselenggarakan juga secara daring melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota diseluruh Indonesia serta diikuti Kepala Kanwil DJP se-Indonesia.
Baca Juga: Peringati Hari Kartini, Bupati Landak Ajak Kartini Milenial untuk Berkarya
Wakil Bupati, Landak Herculanus Heriadi mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Landak menyambut baik adanya kerjasama ini serta berharap memiliki dampak yang lebih baik bagi keuangan pemerintah pusat dan daerah.
"Semoga kerjasama ini dapat berjalan dengan baik terutama terkait penerimaan pajak sehingga target pemerintah pusat dan daerah dapat tercapai terutama Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan negara. Dengan adanya ini pasti juga akan berpengaruh pada pemasukan keuangan kita baik APBN maupun APBD," ujar Heriadi.