Bantu Pekerja Dapatkan Hak, Kadisnakertrans Minta Pemda Segera Buka Posko THR

- 30 April 2021, 13:15 WIB
Ilustrasi uang pembayaran THR Hari Keagamaan bagi kalangan pekerja.
Ilustrasi uang pembayaran THR Hari Keagamaan bagi kalangan pekerja. /KALBAR TERKINI/MULAYNTO ELSA

PONTIANAK, KALBAR TERKINI - Menjelang perayaan lebaran Idulfitri 1442 Hijriah, Pemprov Kalbar meminta Pemkab/Pemkot agar mendirikan Posko Tunjangan Hari Raya (THR).

Melalui Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalbar, Manto yang menyatakan bahwa Posko THR ini untuk membantu pekerja mendapatkan haknya.

Baca Juga: Terus Bertambah, Kasus Covid-19 di Kalbar Tembus 7.503 dan sembuh 6.548 orang

“Saya mengimbau, kepada setiap dinas terkait yang ada di kabupaten/kota untuk segera membentuk posko THR. Tujuannya membantu pekerja,” kata Manto.

“Melalui posko THR tersebut, masyarakat bisa mengadukan jika ada perusahaan yang tidak memenuhi hal mereka," katanya.

Manto menegaskan, untuk THR tahun 2021 ini harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Baca Juga: Mewujudkan Janji pada Penjual Burung Bayan, Ketua FRKP dan JPIC OFM Cap Hadiri Sidang Perdana Kasus Jumardi

Adapun besaran THR berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Bagi perusahaan yang terdampak Covid-19, sehingga tidak mampu membayar THR sesuai dengan waktu yang ditentukan, disarankan agar melakukan dialog antara serikat buruh/pekerja dengan perusahaan untuk membuat kesepakatan secara tertulis.

Baca Juga: Primkopau Lanud Supadio Selenggarakan RAT Tahun Buku 2020, Danlanud:Tingkatkan Kinerja Pengurus di Masa Depan

Namun, lanjutnya, ketidakmampuan perusahaan harus dibuktikan dengan laporan keuangannya.

Kesepakatan tersebut harus dilaporkan ke Disnakertrans Provinsi Kalbar paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

"Nantinya, Disnakertrans akan segera membentuk posko THR untuk menerima dan memproses pengaduan, dan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelayanan dilakukan selama jam kerja dengan mematuhi protokol Covid-19," kata Manto.

Baca Juga: Hutan Jagoi Babang Dirambah Pelaku Ilegal Logging, Satgas Yonif 642/Kps Perketat Patroli hingga ke Pedalaman

Untuk kontak person pada tiga posko THR yang sudah di bentuk oleh Disnakertrans Kalbar, antara lain Posko Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar (Sunarta, SH, MM Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan: 085794469827), Posko UPT Wasnaker Wilayah 1 (Sabarhati Duha, SH Kepala UPT: 082157320111), Posko UPT Wasnaker Wilayah 2 (Sumadi, SE, M.Si Kepala UPT: 081384784193).

Pada kesempatan itu, Manto mengatakan sampai saat ini baru ada satu perusahaan yang melakukan konsultasi dengan pihaknya terkait dengan persyaratan pembayaran THR.

"Namun, sampai saat ini belum ada perusahaan yang mengajukan tidak mampu membayar THR akibat pandemi, dan kita harap itu tidak ada, sehingga setiap perusahaan bisa membayarkan kewajibannya atas THR karyawan mereka," kata Manto.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, posko THR Lebaran 2021 sudah ada di 34 provinsi di Indonesia. Posko THR ini dibuat untuk membantu pekerja mendapatkan haknya.

Baca Juga: Resmikan Program Gerakan Cinta Zakat, Gubernur Kalbar Salurkan Lewat Baznas

"Sudah semua, 34 provinsi sudah ada posko THR nya," kata Ida.

Ida menjelaskan, posko THR 2021 tak hanya ada di pusat, tapi juga di provinsi dan kabupaten/kota. Hal ini agar pelaksanaan koordinasi di posko menjadi lebih efektif.

Dia juga meminta kepada seluruh gubernur dan bupati/wali kota mengambil kebijakan atau langkah bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan berakibat tidak mampu membayar THR pada Lebaran tahun ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yakni H-7.

Baca Juga: Resmikan Program Gerakan Cinta Zakat, Gubernur Kalbar Salurkan Lewat Baznas

Ida menyatakan gubernur dan bupati/wali kota harus memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja. Hal ini perlu dilakukan untuk mencapai kesepakatan tertulis yang dilaksanakan secara kekeluargaan.

Dalam kesepakatan itu, sambung Ida, harus memuat soal waktu pembayaran THR dengan syarat paling lambat dibayar H-1 Lebaran. Kesepakatan itu juga harus memuat laporan keuangan perusahaan secara transparan.

"Laporan keuangan tersebut selanjutnya dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," ucapnya.

Baca Juga: Didanai senilai Rp54,5 miliar, Jalan Pararel Tembus Kalbar-Kaltim Ditarget Tuntas pada 2024

Namun, ia menegaskan bahwa kesepakatan tersebut tak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Ida juga meminta gubernur dan bupati/wali kota agar melakukan tindakan hukum sesuai kewenangan jika ada pelanggaran pemberian THR.

Penegakan hukum yang dimaksud dengan memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ditangkap karena Hadiri Baiat ISIS di 3 Tempat, Munarman Sempat Melawan Densus 88 di Rumahnya

"Langkah lain yang kami minta, yaitu melaporkan data pelaksanaan THR 2021 dan tindak lanjut yang telah dilakukan ke Kementerian Ketenagakerjaan," jelas Ida.

Sementara itu, pengawasan ketenagakerjaan dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi akan mendorong pengusaha yang benar-benar tak mampu membayar THR untuk melakukan dialog dengan pekerja. Dialog itu diperlukan untuk menyepakati pelaksanaan pembayaran THR dengan menyesuaikan kondisi perusahaan dan aturan pemerintah.

Ida menambahkan, jika terjadi pembayaran THR di bawah ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pegawai pengawas akan melakukan pengawasan pelaksanaan pembayaran THR.

Baca Juga: Optimalisasi Pajak Daerah, Pemkab Landak Gali Potensi berbagai Potensi Pendapatan Daerah

Pengawasan ini berupa nota pemeriksaan sampai dengan rekomendasi kepada gubernur atau wali kota/bupati setempat untuk pengenaan sanksi administratif. ***

Editor: Ponti Ana Banjaria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x