PONTIANAK, KALBAR TERKINI - Dinas Ketenagakerjaan dan Trasnmigrasi Disnakertrans (Disnakertrans) Provinsi Kalbar, segera membentuk Posko Tunjangan Hari Raya (THR).
Posko ini untuk menerima dan memproses pengaduan, dan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Bantu Pekerja Dapatkan Hak, Kadisnakertrans Minta Pemda Segera Buka Posko THR
Nantinya, ada kontak person pada tiga posko THR yang dibentuk oleh Disnakertrans Kalbar.
Di antaranya Posko Disnakertran Provinsi Kalbar (Sunarta, SH, MM Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan: 085794469827).
Posko UPT Wasnaker Wilayah 1 (Sabarhati Duha, SH Kepala UPT: 082157320111).
Posko UPT Wasnaker Wilayah 2 (Sumadi, SE, M.Si Kepala UPT: 081384784193).
“Pelayanan dilakukan selama jam kerja dengan mematuhi protokol Covid-19," kata Kadisnakertrans Provinsi Kalbar, Manto Saidi.
Baca Juga: Terus Bertambah, Kasus Covid-19 di Kalbar Tembus 7.503 dan sembuh 6.548 orang